Bupati Nisel Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 4.577 Penerima

Editor: Redaksi1 author photo
NIAS SELATAN - Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 4.577 orang penerima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
 
Bupati Laia berharap para PPPK paruh waktu yang baru diangkat dapat memberikan pelayanan maksimal agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
 
Ia juga menegaskan bahwa pengabdian sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh hanya dilihat sebagai sarana untuk memperoleh penghasilan. "Pengabdian PPPK paruh waktu lebih dari itu, merupakan amanah yang luhur yang menuntut pelaksanaan tugas dengan penuh ketulusan, integritas, loyalitas, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.
 
Pengangkatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Nias Selatan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola aparatur sipil negara (ASN) secara lebih profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
 
"Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Bupati Laia.
 
Selain itu, ia meminta para PPPK paruh waktu untuk mengembangkan tekad kesiapsiagaan, antara lain dengan memperkuat persatuan dan soliditas seluruh ASN, menegakkan netralitas dan integritas, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, menanamkan nilai kejujuran, disiplin, serta tanggung jawab. Juga dengan meningkatkan kepedulian sosial dan kesiapsiagaan bencana, mendukung peningkatan kinerja pembangunan dan pelayanan publik, serta mendukung dan mengawasi reformasi birokrasi sambil menjaga nama baik ASN.
 
Bupati Laia mengucapkan selamat dan berharap momentum pengangkatan ini menjadi titik awal bagi para penerima untuk menunjukkan kinerja terbaik, berprestasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Nias Selatan. 
Share:
Komentar

Berita Terkini