LUBUK PAKAM - Puluhan petugas Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban dan penggusuran terhadap para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Pasar Tiga hingga Lapangan Segitiga, Lubuk Pakam pada Minggu (25 Januari 2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas juga melakukan penutupan sementara jalan untuk mencegah aktivitas jual-beli di lokasi tersebut. Tujuan penertiban adalah memindahkan seluruh aktivitas perdagangan ke pasar tradisional Bakaran Batu yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Aksi petugas yang menggusur meja jualan dan memblokir jalan mendapat protes keras dari para pedagang, hingga menyebabkan kericuhan antara kedua pihak.
Belum ada informasi resmi mengenai korban terluka akibat kericuhan tersebut, namun terjadi bentrokan yang meliputi pertengkaran dan aksi saling dorong saat petugas mengangkat paksa meja jualan dan pedagang berusaha mempertahankannya.
Evi Berutu, salah seorang pedagang bahan pangan yang sudah berjualan di lokasi tersebut selama belasan tahun, mengeluarkan protes keras.
“Kami sudah sewa ruko di sini Rp 30 juta setahun, bagaimana kami menutupi kerugian kalau tak boleh jualan di sini? Kami tidak berjualan di badan jalan atau atas parit, kenapa dilarang dan jalan diblokir? Bupati juga kami yang pilih, jangan sampai petugas menggusur orang sesuka hati,” teriaknya.
Para pedagang juga mengancam akan melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Deli Serdang untuk menolak penggusuran paksa tersebut.
“Kami tidak berjualan di badan jalan, kenapa kami dilarang? Nanti kita akan demo ke Kantor Bupati untuk memprotes kekejaman ini,” ucap Pakpahan, salah satu pedagang.
Kebijakan pemindahan pedagang kaki lima, pedagang bahan pangan, dan lainnya dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang setelah kontrak pengelolaan Plaza dan Pasar Delimas Lubuk Pakam berakhir dan diambil alih Pemkab Deli Serdang beberapa bulan lalu. Kebijakan ini berdampak pada para pedagang di area plaza dan sekitarnya yang harus direlokasi ke Pasar Bakaran Batu. (Ril 3N)
