MEDAN - Kota Medan menghadapi ancaman kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) akibat maraknya bangunan liar yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, tingkah developer nakal ini terkesan dibiarkan pemerintahan setempat, baik Kelurahan maupun Kecamatan.
Salah satunya adalah bangunan yang saat ini dalam tahap pembangunan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
"Tidak mungkin bangunan di pinggir jalanan begini tidak diketahui pihak Kecamatan maupun Kelurahan. Mengapa mereka tutup mata?," ujar salah seorang warga, Dedi kepada wartawan.
Dedi juga menambahkan, hal ini juga menunjukkan lemahnya penegakan peraturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sehingga menjadi salah satu penyebab utama maraknya bangunan tanpa izin.
"Padahal sektor bangunan merupakan salah satu kontribusi besar bagi PAD kota ini untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Satpol PP bukan hanya penjaga ketertiban umum, namun juga ujung tombak penegakan hukum daerah," terangnya.
Dilokasi pembangunan, salah seorang pekerja yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa bangunan tersebut di backup seseorang berinisial SAM.
"SAM*** penanggungjawabnya bang, coba abang hubungi aja. Kalo plang PBG memang belum ada saya lihat bang. SAM*** biasanya di jalan Sidorukun sebelah kiri dekat Kantor Infokom Kota Medan, dia bang yang Backup. Jadi jumpai aja dia disana," tambahnya sambil berlalu.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Medan Tembung, M. Pandapotan Ritonga tidak membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
