![]() |
Nangbelawan - Pendirian menara telekomunikasi (tower) yang diduga tidak mengantongi izin di kabupaten karo memantik keresahan kemarahan masyarakat. Selain tidak mengantongi izin keberadaan tower bodong dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga dan merugikan negara dari sisi retribusi dan pajak.
Salah satu tower yang menjadi sorotan berada di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hal ini tak luput dari pantauan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Karo, ℝ𝕦𝕕𝕚 𝕊𝕦𝕣𝕓𝕒𝕜𝕥𝕚 sekaligus pendamping masyarakat Desa Nangbelawan.
Dalam kesempatannya Ketua PC LSM KCBI Karo Rudi Surbakti mengatakan, "Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan menara komunikasi (tower) tidak mengantongi dokumen perizinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten Karo, namun progres pembangunan sudah mencapai 95%."
Selain tanpa legalitas yang lengkap, pembangunan menara komunikasi (tower) di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat serta rawan menimbulkan resiko teknis seperti potensi roboh hingga dampak lingkungan lainnya,"Ucapnya.
"Kalo terjadi sesuatu, siapa bertanggung jawab?,
tower ini dibangun tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis dari instansi berwenang,"Ungkap Ketua LSM KCBI Karo Rudi Surbakti.
"Lanjutnya lagi, secara regulasir pendirian menara telekomunikasi harus mengantongi regulasi persyaratan diantaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Ketua LSM KCBI Karo, Rudi Surbakti pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karo bertindak tegas, "Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karo harus menghentikan pembangunan Tower di Desa Nangbelawan ini, dan bongkar bangunan yg sudah jelas tidak mengantongi izin, "Kata Rudi Surbakti saat di wawancara awak media ini.
"Nangbelawan, Jumat 23/01/2026 , Pagi. (Abet)
