Kinerja Sat Reskrim Polres Simalungun 2025 Meningkat, Penyelesaian Kasus Capai 77 Persen

Editor: Xxxx author photo

Simalungun - Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menunjukkan kinerja yang semakin profesional dan responsif dalam menangani berbagai tindak pidana. Hal ini terungkap dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang digelar Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., pada Selasa (30/12/2025) di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.
 
Dalam konfirmasi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolres menjelaskan bahwa rilis tersebut mengusung tema “Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat” – yang menjadi refleksi komitmen Polres Simalungun dalam meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum bersama Polsek jajaran.
 
AKBP Marganda Aritonang mengungkapkan adanya peningkatan jumlah laporan tindak pidana dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024 tercatat 1.967 kasus, sementara di 2025 meningkat menjadi 2.704 kasus atau bertambah 737 kasus. “Ini menunjukkan dua hal: dinamika kriminalitas dan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk melapor kepada Polri,” ujarnya.
 
Meski beban kerja meningkat, Sat Reskrim tetap menjalankan tugas secara optimal. Data yang dipaparkan menunjukkan:
 
- Pencurian dengan pemberatan (curat): 361 laporan, 120 diselesaikan
- Pencurian dengan kekerasan (curas): 8 laporan, 5 tuntas
- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): 39 laporan, 8 diselesaikan
- Aniaya (berat dan ringan): 12 laporan, 8 diselesaikan
- Pembunuhan: 5 laporan, 4 tuntas
- Pemerkosaan: 3 laporan, seluruhnya diselesaikan
- Perjudian: 9 laporan, 12 penyelesaian
- Korupsi: 1 laporan, belum diselesaikan
- Illegal logging: 2 laporan, 1 diselesaikan
- Penyalahgunaan BBM: 3 laporan, seluruhnya diselesaikan
 
Secara keseluruhan, Sat Reskrim menangani 443 laporan dengan 163 kasus diselesaikan.
 
Kapolres juga memaparkan tren penanganan perkara:
 
- Tindak pidana umum: naik dari 358 kasus (2024) menjadi 463 kasus (2025)
- Tindak pidana khusus: turun dari 4 kasus (2024) menjadi 3 kasus (2025)
- Tindak pidana perlindungan perempuan dan anak: sedikit turun dari 122 kasus (2024) menjadi 118 kasus (2025)
- Kejahatan siber: tetap 28 kasus pada kedua tahun
 
Total penanganan perkara meningkat dari 512 kasus (2024) menjadi 615 kasus (2025), atau naik sebanyak 103 kasus.
 
Selain itu, sebanyak 26 perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. “Pendekatan ini menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” ungkapnya.
 
Dari sisi persentase penyelesaian, tiga Polsek dengan capaian tertinggi adalah Polsek Raya Kahean (82 persen), Polsek Serbelawan (80 persen), dan Polsek Tanah Jawa (77 persen). Secara keseluruhan, Sat Reskrim mampu menyelesaikan 77 persen dari total tindak pidana yang ditangani.
 
Menutup rilis, AKBP Marganda Aritonang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana dan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Polri hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi,” ucapnya.
 
Dengan capaian tersebut, kinerja Sat Reskrim Polres Simalungun tahun 2025 dinilai semakin solid dan profesional, sejalan dengan semangat transformasi Polri untuk mewujudkan rasa aman dan keadilan di Kabupaten Simalungun. ( Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini