Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sozisokhi Lase, 27 Adegan Diperagakan

Editor: Xxxx author photo

Tanah Karo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sozisokhi Lase (20) pada hari Selasa (10/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi kejadian, pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo. Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut pada Minggu (5/10/2025).
 
Rekonstruksi yang dipimpin oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Gering Damanik, S.H., memperagakan 27 adegan yang diperankan langsung oleh 4 orang tersangka dan 5 pemeran pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Andrew Damara Bais, S.H., serta pengacara tersangka Robert Tarigan, S.H.
 
Kasus ini berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif. Dua tersangka berinisial JZ (24) dan PS (20) ditangkap di Perkebunan PT ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, pada Minggu (19/10/2025). Satu tersangka lain GP (23) diamankan keesokan harinya di Simpang Enam Kabanjahe. Selanjutnya, Polres Tanah Karo menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima terduga lainnya, dan satu di antaranya berhasil ditangkap pada dini hari Selasa (25/11/2025) di Gg. Rukun, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, berkat informasi dari masyarakat.
 
Kompol Gering menjelaskan, rekonstruksi bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa dan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan. "Kegiatan ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Seluruh adegan diperagakan sesuai keterangan tersangka dan hasil penyidikan," ujarnya.
 
Pihak kepolisian menegaskan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, tanpa menutup kemungkinan penambahan pasal sesuai pendalaman penyidikan.
 
Polres Tanah Karo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga tetap berani melaporkan informasi terkait tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini