Kasus Salah Tangkap dan Dugaan Kriminalisasi Oleh Polsek Medan Tembung (3),Ketum TKN Kenziro Tuntut Sanksi Tegas

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kasus salah tangkap dan dugaan kriminalisasi terhadap 2 orang warga oleh Polsek Medan Tembung mendapat perhatian serius dari Ketua Umum TKN Kenziro Sumut, Adi Warman Lubis. Ia menuntut Kapolda Sumut dan Kapolri memberikan sanksi tegas agar hukum tidak hanya "tajam ke bawah, tumpul ke atas".
 
"Saya selaku Ketua Umum TKN Kenziro Sumut meminta kepada Kapolda Sumut maupun Bapak Kapolri untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut, agar masyarakat percaya hukum ini tidak tajam ke bawah tumpul ke atas," ucapnya, Rabu (10/12/2025). 

Adi mengatakan bahwa kedatangannya ke Propam Poldasu untuk mendampingi kedua korban membuat laporan. Dimana salah seorang korban salah tangkap, Sumartono tiba-tiba ditangkap dan dikerangkeng tanpa keterangan, tanpa satu pun kesempatan membela diri atau menjelaskan. 

"Alangkah kita sayangkan kinerja dari Polsek Medan Tembung dan jajaran yang telah mengamankan saudara kita ini, yang tidak terlibat apapun di situ," katanya. 

Lalu Adi juga menjelaskan bahwa korban lainnya Arianto ditangkap dan dikerangkeng selama 11 jam dituduh melakukan pungli atau pemerasan terhadap 4 toko pedagang emas di Simpang Jodoh. 

"Saudara Anto ini dituduh pungli, sementara antara pedagang dengan dia sudah lebih kurang 3 tahun berjalan kesepakatan kerjasama, tidak ada di situ unsur pungli, senang sama senang, dia jaga malam disitu dan keberssihan/sampah sebesar Rp 250 Ribu/bulan," terangnya. 

Adi juga menjelaskan bahwa saat penangkapan oleh Polsek Medan Tembung, Anto tidak berada di lokasi. Saat itu yang mengambil uang gaji jaga malam dan kebersihan adalah anggotanya. 

"Jadi saya rasa ini, dari rekan-rekan Polsek Medan Tembung tidak bekerja sesuai dengan SOP yang seharusnya. Tidak seperti ini, tidak manusiawi. Langsung ditangkap, dimasukkan macam penjahat yang kelas kakap atau tersangka pembunuhan," tegasnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, MEDAN - Kasus salah tangkap yang dialami Sumartono ternyata juga dialami oleh Ardianto (35) warga Pasar 7 Tembung. Ia ditangkap dan di krangkeng selama 11 jam di sel Polsek Medan Tembung dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas di Simpang Jodoh. Ironisnya, penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Medan Tembung terhadapnya tanpa ada surat penangkapan dan laporan resmi. 

Dilokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)

BERSAMBUNG
Share:
Komentar

Berita Terkini