MEDAN - Dengan langkah tertatih, Sonti Br Napitupulu, wanita lansia berumur 70 tahun ini mendatangi Polrestabes Medan. Ia memohon Kapolrestabes Medan untuk membebaskan anaknya. Pasalnya, Johan Nandito Sihotang tidak terlibat dalam pencurian besi pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.
Ia menjelaskan bahwa anaknya tidak bersalah, dikarenakan pelaku sebenarnya, Frahteman Sotarduga Siagian menyatakan Nandito Sihotang tidak ikut dalam pencurian tersebut.
"Saya mohon pak, anak saya agar dikeluarkan karena tidak bersalah. Pelaku menyatakan Johan Nandito Sihotang tidak ikut dalam pencurian sesuai dengan surat pernyataan pelaku," ujar Sonti Br Napitupulu.
Ia menjelaskan bahwa anaknya setiap hari bekerja mengumpulkan nasi sisa untuk makan peliharaan dirumah.
"Dia dirumah tulang punggung, sedih aku. Sekarang aku sengsara, karena tidak bisa lagi mencari sisa makanan untuk peliharaan," katanya.
Sonti menambahkan, anaknya tidak mengenal pelaku pencurian tersebut. Anaknya dipaksa mengangkat besi curian diatas becaknya.
"Gak kenal anak saya dengan pelaku pencurian itu. Saya mohon kepada Pak Simanjuntak melepaskan anak saya itu. Sudah ada surat pernyataan pencuri itu," harapnya mengakhiri.
Hal itu dibenarkan oleh terduga pelaku FSS alias Sotar Siagian saat ditemui awak media di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medan Tanjung Gusta pada Jumat 7 November 2025.
Ia juga membuat pernyataan tertulis bahwa Nandito Sihotang tidak ada keterlibatan dalam pencurian besi tersebut. Dan pada saat di BAP oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ia juga menyampaikan bahwa Nandito Sihotang tidak ikut terlibat dalam pencurian besi itu.
"Saya siap disumpah apapun, bahwa Nandito Sihotang tidak saya kenal dan tidak ada keterlibatan atas peristiwa pencurian besi yang saya lakukan di Seputaran Jalan Gatot Subroto," ujar FSS kepada awak media.
Ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan komentar.
Diberitakan sebelumnya, Nandito Sihotang alias Johan (29) ditangkap dan ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian besi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 di Seputaran Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah. (Rom)