![]() |
Tanah Karo - Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Bimbingan Teknis Penataan Batas Desa Tahun Anggaran (TA) 2025, yang diikuti oleh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, serta desa/kelurahan se-Kabupaten. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Karo Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes pada Rabu (17/12/2025) di Aula Kantor Bupati Karo.
Bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur, menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan dan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian batas desa, mendukung perencanaan pembangunan daerah, serta meminimalisir potensi konflik antarwilayah.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa batas wilayah desa merupakan syarat penting yang harus dimiliki setiap desa. “Batas wilayah desa adalah sebuah keharusan. Setiap desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh OPD terkait untuk segera melakukan aksi nyata dalam memfasilitasi proses penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan. Ia berharap proses tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga penegasan batas desa/kelurahan di Karo dapat terwujud dengan baik dan berkelanjutan. “Saya minta kepada seluruh OPD terkait agar segera melakukan aksi. Fasilitasi proses penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh demi kepastian hukum dan ketertiban administrasi,” ujarnya.
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Karo), Muhammad Alfian, S.STP (perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara), Caprilus Barus, S.Sos (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Karo), serta Jesicha Natania (Staf Teknis Badan Informasi Geospasial). ( Abet)
