Berawal dari Giliran Biliar Terlewat, Rekonstruksi Ungkap 13 Tusukan Mematikan di Dolok Silau

Editor: Dian author photo

Simalungun – Hanya karena masalah sepele, nyawa melayang. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Simalungun. Pertengkaran akibat giliran bermain biliar yang terlewat berujung pada 13 tusukan mematikan.
 
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
 
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran lengkap kejadian serta menguji kebenaran keterangan tersangka dan saksi.
 
Rekonstruksi yang terdiri dari 15 adegan ini disaksikan oleh Kepala Biro Operasional Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, Kepala Unit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba, perwakilan Kejaksaan Negeri Simalungun, penyidik, keluarga korban Edward Sembiring, saksi, dan keluarga tersangka Dolmansen Sipayung.
 
Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, menjelaskan bahwa kasus ini bermula di sebuah warung koperasi pada Kamis malam, 13 November 2025. Tersangka Dolmansen Sipayung datang ke warung dan bermain biliar bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan korban Edward Sembiring sambil minum tuak.
 
Masalah muncul sekitar pukul 22.30 WIB ketika giliran Edward terlewat oleh Rawalpen. Edward marah dan memicu pertengkaran dengan mengatakan, "Kenapa kalian lewati giliranku, kayak jago-jago aja kalian."
 
Adu mulut berlanjut hingga Edward mengancam akan "melipat-lipat" Dolmansen, yang dijawab santai oleh tersangka. Situasi memanas hingga terjadi kontak fisik. Edward menendang Dolmansen, namun dielak, dan Dolmansen membalas menendang hingga Edward terjatuh. Orang-orang di sekitar kemudian melerai dan menyuruh Dolmansen pulang.
 
Dolmansen pulang ke rumahnya sementara Edward melanjutkan minum tuak di warung. Namun, tak lama kemudian, Edward mendatangi rumah Dolmansen, yang menjadi puncak dari konflik ini.
 
Sekitar 10 menit setelah tiba di rumah, Dolmansen keluar dan mendapati Edward sudah berada di depan rumahnya. Edward membawa pisau dan langsung menusuk tangan kiri Dolmansen. Tersangka membenturkan badannya hingga Edward terjatuh.
 
Dolmansen kemudian masuk ke rumah dan mengambil pisau miliknya yang terselip di dinding. Setelah keluar, tersangka melancarkan serangan brutal dengan total 13 tusukan: dada kiri 1 kali, rusuk 1 kali, dada kanan 2 kali, dada atas 4 kali, leher kanan 1 kali, dada kanan bawah 1 kali, dan pinggang belakang 3 kali.
 
Tersangka bahkan meludahi korban sambil menikam pinggang belakangnya dan berkata "Biar mati kau". Setelah itu, Dolmansen memijak pinggang Edward dan meninggalkan tempat kejadian.
 
Rawalpen Sipayung bersama teman-temannya kemudian menemukan Edward dalam kondisi mengenaskan. Korban ditemukan telungkup berlumuran darah dengan banyak luka tusukan. Mereka membawa Edward ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tidak tertolong.
 
KBO Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan sikap serta tidak membiarkan masalah kecil berubah menjadi tragedi besar. Saling menghargai dan mengendalikan diri adalah kunci menjaga keamanan dan ketertiban.
 
Tersangka Dolmansen Sipayung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Simalungun menunggu proses persidangan.
 
Keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi tampak menyaksikan peragaan kejadian dengan penuh kesedihan. Keluarga tersangka juga terlihat terpukul melihat anggota keluarganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini