Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ekstasi, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Disita

Editor: Dian author photo

Simalungun - Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus tiga pelaku peredaran ekstasi asal Kabupaten Asahan. Penggerebekan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak yang berasal dari jaringan narkoba di Kabupaten Asahan.
 
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama polisi dan masyarakat.
 
"Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di Jalan Sisingamangaraja," ujar AKP Henry.
 
Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga orang: Wilson Jansen Sitorus, Sry Minami Sitorus, dan Sri Wulandari, beserta 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak.
 
Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), wiraswasta asal Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, menjadi otak peredaran ekstasi. Dua pelaku lainnya adalah Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), tidak bekerja, asal Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, dan Sri Wulandari (24 tahun), ibu rumah tangga asal Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa.
 
"Saat penangkapan, para pelaku berada di pinggir jalan dan barang bukti ditemukan dari Wilson Jansen Sitorus," jelas AKP Henry.
 
Dari interogasi, ekstasi tersebut diperoleh dari Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Jaringan ini menunjukkan bahwa pengedar narkoba telah membangun organisasi yang terstruktur dan beroperasi lintas wilayah.
 
Barang bukti yang disita meliputi 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak (4,63 gram), satu unit handphone Samsung warna hijau toska, dan satu unit handphone Vivo warna biru.
 
AKP Henry menegaskan sikap tegas Polres Simalungun dalam memberantas narkotika. "Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya, tanpa pandang bulu," tegasnya.
 
Kasat Narkoba mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110.
 
Ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Share:
Komentar

Berita Terkini