MEDAN - Reni Rosinta Simanjuntak (55) warga Medan Helvetia kecewa dengan penyidik Polrestabes Medan. Pasalnya laporannya, kasus penipuan dan penggelapan hampir 2 tahun mandek. Pelaku merupakan oknum PNS di Pemprovsu masih bebas gentayangan. 
Menurut informasi, aksi penipuan tersebut diketahui terjadi pada 25 November 2022 lalu. Saat itu, TN bersama komplotannya AI dan Tth mendatangi korban meminta bantuan berupa uang yang akan digunakan untuk usaha bisnis sawit. Korban diiming-imingi akan diberikan keuntungan bagi hasil. Awalnya korban menyerahkan uang Rp 10 Juta dan secara bertahap hingga mencapai Rp 245 Juta. Namun hingga saat ini pelaku tidak kunjung memberikan keuntungan ataupun mengembalikan uang korban. Tak terima, korban pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/B/1472/V/2024/SPKT/Polrestabes Medan. 
"Saya minta penyidik Polrestabes Medan untuk menangani kasus saya dengan serius. Hampir 2 tahun laporan saya belum ada kejelasannya. Sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap," ujar pelapor, Reni Rosinta Simanjuntak terlihat sedih, Sabtu (1/11/2025). 
Reni menjelaskan bahwa semua saksi dan bukti-bukti telah diserahkan, namun pelaku masih bebas berkeliaran. 
"Pelaku berinisial TN, ASN di Pemprovsu. Saya heran kenapa laporan saya itu tidak ditindaklanjuti dengan serius. Apakah gara-gara terlapor seorang ASN," katanya kesal.
Ia berharap mendapatkan keadilan hukum yang pasti dan segera menangkap terlapor atas laporannya tersebut di Polrestabes Medan.
"Saya berharap terlapor segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ini," harapnya. 
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom) 
