MEDAN – Aktivitas perjudian dan penyalahgunaan narkoba dilaporkan semakin merajalela di Jalan Jamin Ginting, khususnya di Gang Padinegara dan Gang Golf, Medan Polonia. Warga sekitar merasa resah karena lokasi judi dan narkoba ini seolah dibiarkan tanpa tindakan dari aparat penegak hukum khususnya Polsek Medan Baru.
Meskipun pihak kepolisian telah memberikan peringatan melalui spanduk larangan, hal ini tidak membuat para bandar dan pemain judi gentar. Menurut warga, pemasangan spanduk serupa pernah dilakukan pada tahun 2024 hanya dianggap angin lalu.
"Dulu pernah dipasang spanduk larangan judi oleh polisi, tapi sekarang malah semakin ramai," ujar Bu Atik, seorang warga, kepada wartawan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa arena judi tembak ikan dan penyalahgunaan narkoba masih beroperasi dengan bebas di Gang Padinegara dan Gang Golf.
Muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai ketegasan Polsek Medan Baru, yang dipimpin oleh Kompol HF Aritonang, serta Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, dalam menindaklanjuti permasalahan ini.
Diberitakan sebelumnya, Aktivitas judi tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan Baru sangat meresahkan warga. Ironisnya lokasi judi tersebut masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Medan Baru, Kompol HF Aritonang juga tidak mendapat respons. Pesan yang sudah dibaca, tidak ditanggapi oleh lulusan Akpol tahun 2009 tersebut. (RIKI)
