![]() |
Tanah Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama tim gabungan terus mengintensifkan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh wilayah, dengan fokus kali ini di Kecamatan Simpang Empat. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi bangunan yang tertib dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban PBG ini dilakukan untuk memastikan setiap bangunan di Kabupaten Karo memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan tata ruang yang berlaku. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh camat dan kepala desa dalam kegiatan ini. Tim gabungan bertugas mendata bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha, yang belum memiliki izin sesuai peraturan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, A.P., menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan akan diberikan surat teguran dan imbauan untuk segera mengurus izin. Jika teguran tidak diindahkan hingga yang ketiga, maka penyegelan dapat dilakukan sesuai aturan.
Prioritas penertiban adalah bangunan baru dan tempat usaha. Tommy berharap masyarakat mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Dinas PUPR menambahkan bahwa kolaborasi dengan camat, lurah, dan kepala desa sangat penting karena keterbatasan SDM. Data dari lapangan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
Aturan mengenai PBG telah menetapkan tahapan dan sanksi yang bersifat pembinaan terlebih dahulu. Pemkab Karo berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya izin bangunan meningkat, sehingga tata kota yang aman, tertib, dan nyaman dapat terwujud.
(Abet)
