Diduga Menyalahi Peraturan, Warga Minta Tindak Tegas Pembangunan Kandang Ayam di Desa Seguci STM Hilir

Editor: Syahril author photo

METRO24JAM.CO.ID | DELI SERDANG - Pembangunan usaha ternak ayam di Dusun II Beranti Desa Siguci Kecamatan STM Hilir diduga tidak memiliki izin PBG dan kelengkapan UKL/UPL, serta berlokasi di atas garis bantaran Sungai Lau Belumai.
 
Warga khawatir limbah akan mencemari sungai dan tidak melihat papan PBG di lokasi. "Kita sangat keberatan, limbah pasti akan merusak aliran sungai," ujar perwakilan warga.
 
Mereka meminta Satpol PP melalui Bupati Asri Luddin Tambunan segera menghentikan pembangunan, mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Pengusaha juga harus memiliki izin rekomendasi teknis dari BWS.
 
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak desa maupun kecamatan. Warga mendesak dinas terkait bertindak tegas. (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini