Jatanras Polres Simalungun Bekuk Pencuri dan Penadah TBS di PTPN-4 Bah Jambi

Editor: Dian author photo

Simalungun – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap tangan dua pelaku pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PTPN-4 Bah Jambi, Minggu (2/11/2025). Penangkapan ini juga mengamankan sejumlah barang bukti.
 
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras Unit I Opsnal Jatanras di bawah pimpinan Kanit Jatanras, IPTU Ivan Purba.
 
"Jatanras Polres Simalungun terus berupaya memberantas pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan negara dan perekonomian daerah. Ini adalah wujud pelayanan Polri kepada masyarakat," kata AKP Herison Manulang, Senin (3/11/2025).
 
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku melanggar Pasal 107 Jo Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
 
Kejadian berlangsung pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di area perkebunan PTPN-4, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
 
Dalam penangkapan ini, tim Jatanras mengamankan Anggie Ridho Pratama (27), wiraswasta, warga Dusun II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, sebagai pelaku pencurian TBS.
 
"Pelaku kedua adalah Hardiansyah alias Pitek (40), warga Huta Moho II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, yang berperan sebagai penadah dan dijerat Pasal 480 KUHP," jelas AKP Herison Manulang.
 
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Grandmax hitam BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kg.
 
IPTU Ivan Purba menjelaskan, pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Unit I Opsnal Jatanras menerima informasi tentang pencurian TBS di Blok 010 "J" Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi.
 
"Tim bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Pada pukul 16.30 WIB, tim melihat mobil pick up hitam BK 8962 TQ menjemput TBS di seberang kebun PTPN-4. Pelaku terlihat memasukkan buah curian ke dalam mobil," ujar IPTU Ivan Purba.
 
Setelah memuat TBS, pelaku membawanya menuju UD Adil di Nagori Moho. Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan saat transaksi penadahan berlangsung di UD Adil.
 
"Operasi berjalan lancar tanpa perlawanan. Kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim.
 
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
AKP Herison Manulang menegaskan, Jatanras Polres Simalungun akan terus memberantas pencurian hasil perkebunan di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pencurian dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini