MEDAN - Tokoh agama Sumatera Utara, Ustadz Heriansyah, menyampaikan desakan kepada Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan untuk segera menindak tegas lokasi perjudian tembak ikan yang semakin meresahkan masyarakat. Praktik perjudian ini diduga milik seorang bernama "P*pit" dan berlokasi di sebuah ruko di Jalan Veteran, Gabion, serta di sekitar pergudangan ikan.
"Perjudian jelas dilarang oleh agama dan merupakan tindak pidana kriminal," tegas Ustadz Heriansyah saat diwawancarai pada Rabu (29/10/2025) malam.
Ustadz Heriansyah menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam memberantas perjudian yang semakin marak di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami mendukung penuh pemberantasan judi dan narkoba oleh kepolisian. Saya mewakili masyarakat memohon agar Polda Sumut segera memberantas perjudian dan narkoba, serta menangkap bandar-bandarnya," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Polda Sumut dalam memberantas perjudian dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sumatera Utara.
"Kami berharap polisi segera memberantas perjudian dan narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami khawatir jika masyarakat bertindak sendiri, akan terjadi kesalahan," ungkapnya.
Sebelumnya, terkait maraknya praktik judi tembak ikan milik "P*pit" di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, praktisi hukum Humisar Sianipar SH juga telah menyampaikan desakan agar Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut segera menindak tegas pengelola judi dan menutup lokasi tersebut secara permanen.
"Perjudian jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Saya meminta Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut segera menggerebek lokasi perjudian dan menangkap pemilik/pengelolanya," ujar Humisar Sianipar pada Jumat (24/10/2025).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman SIK, dan Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo SH.MH, belum memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (Tim/Roi)
