Diduga Ada Pemalsuan Surat dan Persekongkolan, Warga Delitua HM Amsah Lapor ke Polda Sumut

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Penolakan pembuatan surat ahli waris oleh Lurah Delitua nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, HM Amsah, pemilik tanah di Jalan Bayur, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua resmi melaporkan seorang warga berinisial GG karena diduga membuat surat palsu diatas tanah pelapor. 

Mirisnya, keluarga pelapor menduga adanya persekongkolan antara pihak Kelurahan Delitua dengan terlapor GG, sehingga pembuatan surat ahli waris HM Amsah dipersulit hanya karena sepotong surat tanpa adanya kwitansi. 

"Nama saya Muhammad Amsah, saya merasa keberatan mengenai kata ibu Lurah, telah terbit surat atas nama Jenggala Ginting yang ditanda tangani M Amsah, surat ganti rugi. Dan saya tidak merasa pernah menjual atau menerima ganti rugi dan tidak ada rasa menjual tanah. Makanya itu saya terus bersikeras menolak untuk dijual tanah tersebut. Makanya saya melapor ke Polda Sumut," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025). 

Keluarga pelapor, Abet Nego Ginting menduga adanya kerjasama antara terlapor GG dengan Lurah Delitua sehingga mempersulit warga membuat surat ahli waris dengan alasannya adanya surat sepotong tanpa kuitansi. 

"Dengan adanya surat tersebut, kita menduga ada sifat kerjasama antara pihak kelurahan dengan pihak oknum yang yang memegang surat ganti rugi (GG) yang tidak pernah dilakukan atau dilaksanakan oleh ahli waris ASNAN ialah Pak Haji Amsah," ketusnya. 

Abet juga menegaskan bahwa tidak pernah adanya ganti rugi, terlebih lagi pihak kelurahan pun tidak bisa menunjukkan kwitansi ganti rugi untuk menguatkan surat dugaan palsu tersebut. 

"Pihak terlapor, yang mengaku dari ahli waris itu juga tidak bisa menunjukkan kwitansi ganti rugi, bahwasanya Pak Haji Amsah ada menerima nilai nominal tersebut. Harapan kita adanya kebijakan dari pemerintahan kelurahan, kecamatan ya, mohon atensinyalah mengenai surat-surat dugaan yang tidak pernah ditandatangani sama sekali oleh Pak Haji M Amsah. 

Diberitakan sebelumnya, Warga Jalan Bayur, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan pelayanan kelurahan terkait pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan surat ahli waris. Pasalnya, proses pengurusan terhambat diduga akibat adanya selembar surat jual beli tanpa kwitansi yang tidak pernah diketahui oleh Haji M Amsah (75), yang merupakan pemilik lahan.

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Lurah Delitua, Selvi Engelina Ginting mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak dapat memproses surat ahli waris Alm Asnan dikarenakan berkaitan dengan sengketa tanah dengan Jenggala Ginting. 

"Dan kita dari pihak pemerintah akan berencana melaksanakan mediasi antara kedua belah pihak," ucapnya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini