Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 38 Gram Sabu dari Dua Tersangka

Editor: Dian author photo

Simalungun– Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 38,02 gram. Operasi ini dilakukan pada Jumat dini hari, 5 September 2025.
 
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
 
"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu, di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja," ujar AKP Henry. Saat penangkapan, petugas menemukan sabu seberat 1,44 gram, timbangan elektronik, dan barang bukti lainnya.
 
Dari penangkapan Sopiandi, petugas mengembangkan kasus dan menangkap Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani asal Syahkuda Bayu, di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit. Dari Suhendri, petugas mengamankan sabu seberat 36,58 gram beserta barang bukti lainnya.
 
Dalam pemeriksaan, Suhendri mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas AKP Henry.
 
Total sabu yang diamankan mencapai 38,02 gram. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini