MEDAN – Kantor Hukum Law Office Veritas melalui pimpinannya, Marthin V.H. Manurung, S.H., M.H., dan D. Steven Sihotang, S.H menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Belawan. Apresiasi ini diberikan atas fasilitasi dan kesempatan yang diberikan dalam kegiatan keadilan restoratif (Restorative Justice) untuk perkara penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/VI/2025/SU/Pel.Blw/SEK Medan Labuhan. Kasus ini melibatkan korban Subayo Lumban Batu dan terlapor Ricky Situmorang.
Menurut Marthin, respon cepat Kejaksaan Negeri Belawan terhadap permohonan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif patut diacungi jempol. Mediasi yang berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, S.H., M.H., serta Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi, Daniel Surya Partogi Aritonang, S.H.
Meskipun pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dan kesediaan mengganti kerugian, mediasi belum mencapai kesepakatan karena penolakan dari pihak korban.
Marthin Manurung dan D. Steven Sihotang juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Bapak Samiaji Zakaria, S.H., M.H. Mereka menilai inovasi ini sangat penting untuk membangun citra positif aparat penegak hukum.
Langkah Kejaksaan Negeri Belawan ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta prinsip-prinsip yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa keadilan tidak melulu harus melalui vonis. Di negara-negara maju, keadilan restoratif justru lebih ditekankan karena terbukti lebih mendatangkan keadilan, seperti di Australia," ujar Marthin.
Penerapan keadilan restoratif ini, lanjut Marthin dan D. Steven, selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan harmoni, kebersamaan, dan keadilan sosial. Mereka berharap masyarakat tidak lagi memandang jaksa sebagai sosok yang menakutkan, melainkan sebagai pengayom.
"Sebagai negara Pancasila yang menjunjung harmoni, kebersamaan, persatuan, dan keadilan sosial, kami berpartisipasi menyuarakan bahwa jaksa itu bukan sesuatu yang menakutkan. Kejaksaan Negeri Belawan dalam perkara ini telah sejalan dengan semboyan Kejaksaan Republik Indonesia, 'Satya Adhi Wicaksana', yang bermakna kesetiaan, kesempurnaan dalam bertugas, dan kebijaksanaan," tutup Marthin. (Red)