Bupati Karo Minta PT. WEP Transparan Soal Dana CSR

Editor: Dian author photo

Kuta Buluh – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) PT. Wampu Electric Power (WEP). Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja ke perusahaan pembangkit listrik tersebut di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Selasa (09/09/2025).
 
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Antonius Ginting meminta PT. WEP untuk segera melaporkan secara rinci alokasi dana CSR yang telah dikeluarkan dalam beberapa tahun terakhir. Ia memberikan tenggat waktu dua minggu kepada perusahaan untuk menyiapkan laporan tersebut.
 
“Laporan ini penting agar alokasi dana CSR diketahui secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.
 
Bupati Antonius Ginting hadir didampingi sejumlah kepala dinas, antara lain Kadis PMPTSP Tommy Heriko Maruli Tua Sidabutar, Kakan Satpol PP Gelora Fajar Purba, Kadis PUTR Edward Pontianus Sinulingga, Ka. Bapenda Petrus Ginting, Plt. Ka. Bappedalitbang Abel Tarwai Tarigan, Plt. Kadis LH Rutina Br Sembiring, dan Kadis Kominfo Frans Leonardo Surbakti, serta Camat Kuta Buluh Budi Mulia Tarigan.
 
Presiden Direktur PT. WEP, Park Kyung Woo, beserta jajaran manajemen turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan interaktif tersebut.
 
Bupati Karo juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karo. Ia menegaskan bahwa Pemkab Karo akan terus melakukan pengawasan terhadap perizinan, termasuk izin bangunan gedung, izin dampak lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
 
“Kami datang untuk memastikan PT. WEP menaati ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya.
 
Selain itu, Bupati Antonius Ginting meminta PT. WEP untuk secara berkala memberikan informasi terkait perizinan kepada Pemkab Karo, termasuk izin yang berada di wilayah kewenangan pusat dan provinsi. Ia juga berharap PT. WEP dapat memberikan dukungan suplai listrik yang maksimal kepada Kabupaten Karo dan Sumatera Utara.
 
Menanggapi permintaan tersebut, Presdir PT. WEP Park Kyung Woo menyatakan kesediaannya untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan meminta waktu dua minggu untuk penyelesaiannya.
 
Sebagai informasi, PT. Wampu Electric Power (WEP) merupakan perusahaan konsorsium yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Perusahaan ini mengelola kapasitas total 45 MW dari tiga unit pembangkit yang memanfaatkan aliran Sungai Mbelin dan Sungai Biang. Listrik yang dihasilkan dijual ke PLN berdasarkan perjanjian jual beli listrik (PPA) berdurasi 30 tahun. Proyek ini diperkirakan mampu memasok listrik sekitar 35 GWh per tahun, yang cukup untuk sekitar 500.000 rumah tangga di Sumatera Utara. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini