Petani di Sumbul Diamankan Polres Dairi karena Miliki 3 Pohon Ganja

Editor: Dian author photo

DAIRI – Seorang petani berinisial AK (40) diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Dairi bersama personel Polsek Sumbul karena menanam tiga batang pohon ganja di perladangannya di Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Minggu (7/9/2025).
 
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari petugas Polsek Sumbul mengenai adanya seorang petani yang nekat menanam ganja di ladangnya.
 
"Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan petugas Polsek Sumbul," ujarnya.
 
Setibanya di lokasi, petugas bersama tersangka mendatangi tempat ditemukannya tiga batang pohon ganja tersebut.
 
Menurut pengakuan tersangka, ketiga batang pohon ganja tersebut merupakan hasil tanamannya sejak delapan bulan lalu.
 
Saat ini, AK beserta tiga batang pohon ganja telah dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
 
(ABET)
Share:
Komentar

Berita Terkini