Polisi Simalungun Tangkap Bandar Sabu 2,27 Gram, Usut Jaringan Peredaran

Editor: Redaksi1 author photo
Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap HS (61) karena kepemilikan 2,27 gram sabu di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Selasa (13/5) pukul 17.45 WIB.  

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat.  Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan petugas mengamankan tiga bungkus sabu, gunting, handphone, bong, korek api, dan sekop.
 
HS mengaku mendapatkan sabu dari Yuda (Kota Lima Puluh, Batubara).  Polisi tengah mengejar Yuda dan mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan pengedar lainnya. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini