![]() |
Camat Kisaran Barat, M. Aris Munandar |
Penutupan dilakukan karena kedua tempat hiburan tersebut hanya memiliki izin Online Single Submission (OSS), tanpa dilengkapi izin lengkap dari dinas terkait dan melanggar jam operasional.
Camat Kisaran Barat, M. Aris Munandar, menjelaskan bahwa izin OSS saja tidak cukup untuk operasional tempat hiburan malam.
"Mereka melanggar aturan, sehingga penutupan menjadi langkah yang harus diambil," tegasnya kepada wartawan.
Penutupan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Asahan dalam mengawasi dan menertibkan usaha yang beroperasi di wilayahnya. Prioritas utama adalah kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Meskipun demikian, Pemkab Asahan tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor dan pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis di Kabupaten Asahan.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Asahan telah menyediakan Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan izin usaha. MPP diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mendapatkan izin yang dibutuhkan secara efisien dan transparan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan investor, dalam mengurus perizinan," jelas Aris.
Dengan adanya MPP dan kemudahan perizinan, Pemkab Asahan optimistis akan semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Asahan. Terlebih lagi, dengan semakin dekatnya akses jalan tol, potensi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Asahan semakin terbuka lebar.
Pemkab Asahan berharap penutupan dua tempat hiburan malam ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci keberhasilan dan keberlanjutan usaha di Kabupaten Asahan.
Investasi yang sehat dan berkelanjutan akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Asahan. (Rom)