SIMALUNGUN – Dalam Operasi Pekat Toba 2025, Unit Reskrim Polsek Saribudolok, Polres Simalungun, mengamankan seorang pelaku parkir liar pada Selasa, 15 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat (16/5/2025) pukul 13.50 WIB.
Operasi ini berdasarkan Rencana Operasi Pekat Toba 2025 (R/RENOPS/04/IV/OPS.1.3./2025, 30 April 2025) dan Laporan Informasi Polsek Saribudolok (R/LAP-INFO/10/V/2025, 6 Mei 2025), bertujuan memberantas premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun dan Sumatera Utara.
Penangkapan terjadi pukul 14.00 WIB di Halte Bis Sepadan, Simpang 4 Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta. Tim dipimpin IPDA Daniel Suranta, bersama IPTU Zulfikar Ali Lubis dan Brigadir Zulfan Nur, mengamankan D. Sitanggang (38), seorang pekerja tidak tetap yang berdomisili di Saribudolok. D. Sitanggang kedapatan melakukan pungutan parkir liar, sebuah tindakan yang meresahkan masyarakat.
Setelah diamankan ke Polsek Saribudolok untuk dimintai keterangan, proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur. Kejadian ini telah dilaporkan dan dibuatkan surat pernyataan.
Operasi Pekat Toba 2025 merupakan program prioritas Polda Sumut untuk memberantas premanisme. Polisi mengacu pada UU No. 1/1946, UU No. 8/1981, dan UU No. 2/2002 dalam operasi ini.
AKP Verry Purba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menciptakan rasa aman dan mengajak masyarakat aktif melaporkan tindakan premanisme. Operasi ini bertujuan penindakan dan pencegahan. (Abet)