Lapor Pak Kapoldasu! Diduga Dipetieskan, Laporan Warga Kasus Penipuan Hampir 3 Tahun Mangkrak di Polres Binjai

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum Heru Suwito, Dedi Suheri, SH kecewa dengan kinerja Polres Binjai. Pasalnya laporan kasus dugaan penipuan kliennya hampir 3 tahun dipetieskan oleh penyidik Polres Binjai. Parahnya lagi, pelaku yang berinisial SG masih bebas berkeliaran. 

"Saya Dedi Suheri, SH, Ketua PBH Peradi Deliserdang kecewa dengan kinerja Polres Binjai. Dimana laporan klien kami sudah mau mencapai ulang tahun ke 3 tahun. Dimana klien kami melaporkan sejak 22 November 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan oleh pengacara gadungan berinisial SG," ujar Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Senin (4/11/2024). 

Dedi tambahnya bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan SP2HP tentang perkembangan laporan pengaduan kliennya. 

"Jelas hal ini sangat merusak citra Kepolisian dimana kita melihat saat ini Kepolisian berusaha untuk menciptakan kembali kepercayaan masyarakat. Namun Polres Binjai melakukan hal seperti ini. Kenapa kasus ini diberhentikan? Kenapa laporan ini tidak diproses secara maksimal," katanya. 

Atas tindakan Polres Binjai yang tidak profesional ini, ia telah melaporkan ke Kapolri, Kapolda Sumut dan lainnya. 

"Jika tidak diproses, kami beramai-ramai akan mendatangi Polres Binjai dan memberikan kado ulang tahun ketiga pada tanggal 22 November 2024 agar masyarakat tahu citra Polres Binjai ini sangat tidak profesional dengan mempetieskan laporan masyarakat selama bertahun-tahun," terang Dedi.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto berjanji akan mengecek laporan tersebut. 

"Terima kasih infonya, saya akan kroscek laporan tersebut," katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Heru Suwito (61) warga Selesai, Langkat mendatangi Polres Binjai karena menjadi korban penipuan pengacara gadungan berinisial SG. Pelaku mengaku seorang Advokat yang dapat menyelesaikan perkara korban yang akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 215 Juta sebagai uang kuasa di Dusun Kenanga, Padang Brahrang, Rabu (8/7/2021). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini