Grebek Samudera Selatan, Polres Binjai Amankan Ratusan Pil Ekstasi

Editor: Redaksi1 author photo

BINJAI - Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi, Bhakti Karya, Binjai Selatan Senin (25/4/2024).

Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar RA (19) warga Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan JPN ( 35) warga Jl.Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai.

Adapun barang bukti yang Diamankan Narkoba yang disita dari tangan RA yaitu 3 butir pil ekstasi warna merah, sedangkan dari JPN diamankan 74 butir pil ekstasi warna merah,104 butir pil ekstasi warna biru,13 butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp. 690 Ribu dan
1 buah tas pinggang warna hitam. 

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan berkat informasi dari masyarakat. 

"Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 wib anggota Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di Samudera Selatan. Kemudian anggota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara Undercover buy memesan ekstasi sebanyak 3 butir kemudian waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah , pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA di temukan 3 butir pil ekstasi warna merah," ujarnya. 

Lanjut ucap Kasat, dari RA petugas kembali mengamankan bandar berinisial JPN yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut. 

"Dari bandar ditemukan ekstasi seratusan butir yang dibeli dari CR. Atas perbuatannya RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," terang Samsul.(Gn)
Share:
Komentar

Berita Terkini