Bunuh Teman, Polres Tanah Karo Tangkap Jukir di Pasar Buah Berastagi

Editor: Redaksi1 author photo
Bunuh Teman, Polres Tanah Karo Tangkap Jukir di Pasar Buah Berastagi
TANAH KARO - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo menangkap pelaku penganiayaan BLD (37) yang diketahui bekerja sebagai petugas parkir, Selasa (9/1/2024) sekira Pukul 18.00 WIB, di Parkiran Pasar Buah Berastagi Jalan Gundaling 1, Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar mengatakan bahwa akibat tindakan pelaku korban Arifin Maha (48) meninggal dunia.

"Setelah kejadian, korban sempat dirawat di rumah sakit Efarina Etaham Berastagi, dan menjalani perobatan jalan, dan Sabtu (27/1/ 2024) korban meninggal dunia", kata Kasat, Jumat (2/2) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkan Kasat, pihaknya menerima Laporan Polisi dari keluarga korban tanggal 27 Januari 2024 dan langsung unit Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perwira Berastagi, Selasa(30/01) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan baik penyelidikan dan penyidikan, Kasat menyampaikan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari cekcok masalah pengutipan parkir antara keduanya di Parkiran Pasar Buah Berastagi.

"Jadi awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir dan saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya", jelas Kasat.

Dari cekcok tersebut, terjadi perkelahian korban memukul pelaku dan pelaku kemudian pelaku mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri, sementara korban dibawa masyarakat ke Rs Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan.

Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana, "BLD diancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun", tutup Kasat. (Sinta)
Share:
Komentar

Berita Terkini