Peras Caleg, Komisioner KPU Sidimpuan Resmi Dijebloskan Ke Penjara |
MEDAN - Nekat memeras seorang Caleg, Oknum komisioner KPU Padangsidimpuan, PH ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan di markas kepolisian daerah Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di markas kepolisian daerah Sumatera Utara, Senin (29 Januari 2024).
"Sudah tersangka dan ditahan," ujar Hadi.
Lebih lanjut Hadi Wahyudi lalu menjelaskan prihal penangkapan komisioner KPU dengan modus pemerasan tersebut, PH ditangkap tim siber pungli poldasu pada Sabtu 27 Januari. Berawal dari laporan dari F salah seorang Caleg di Padang Sidempuan yang mengaku diperas, Pihak kepolisian lalu mengamankan PH dan setelah menjalani pemeriksaan, PH lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"Berawal dari laporan F, salah seorang caleg di Kota Padang Sidempuan, tanggal 27 Januari 2024 PH kita amankan dan besoknya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di sini (Polda)," ujar juru bicara Kepala Kepolisian daerah Sumatera Utara mengakhiri. (RIKI)