Dirlantas Poldasu Tegaskan Mulai 10 Januari 2024 Bus Pengangkutan umum Dilarang Menaikkan Dan Menurunkan Penumpang

Editor: Redaksi1 author photo
Dirlantas Poldasu Tegaskan Mulai 10 Januari 2024 Bus Pengangkutan umum Dilarang Menaikkan Dan Menurunkan Penumpang
MEDAN - Untuk melancarkan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja serta mengoptimalkan fungsi Terminal Terpadu Amplas Medan. Pemerintah menggelar rapat dengan fungsionaris Bus Pengangkutan umum. Rapat bersama tersebut dilaksanakan di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (09/01/24). 

Adapun peserta rapat terdiri dari Pemerintah melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian daerah Sumatera Utara (Ditlantas Poldasu), Dinas Perhubungan bagian Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta perwakilan pengusaha angkutan umum.

"Dari Hasil rapat yang telah digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingmangajara, " Ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto kepada wartawan, Jum'at (12/01/2024) pagi di Mapoldasu.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Ditlantas Poldasu itu juga mengatakan, seluruh angkutan umum dan bus penumpang yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Terminal Terpadu Amplas.

"Mekanisme sudah diatur oleh petugas Terminal Amplas Medan. Jika ada pihak yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan ditindak secara tegas berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," tegas Kombes Pol Muji.

Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja

"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak, " ucap perwira polisi pangkat melati tiga tersebut mengakhiri. (RIKI)
Share:
Komentar

Berita Terkini