Diduga Mantan Pacar 'APP' Sebar Video Syur Ke Medsos, Kuasa Hukum Minta Polrestabes Medan Segera Proses Laporan Kliennya

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum Andrianus Nazara, SH meminta kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim untuk segera memproses dan menangkap mantan pacar berinsial APP yang diduga kuat menyebarkan video syur di media sosial karena sakit hati diputus. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui di Polrestabes Medan. Ia yakin penyidik Polrestabes Medan mampu menyelesaikan kasus ini. 

"Saya yakin kepada penyidik Polrestabes Medan akan menyelesaikan dan perkara ini menurut pendapat saya gampang untuk diproses pidananya karena sesuatu itu ada bukti Whatsapp (WA) yang dilakukan mantan pacarnya dan mengancam akan menyebarluaskan di media sosial," ujar Kuasa Hukum Andrianus Nazara, SH dari Kantor Hukum Andrianus Nazara & Rekan, Rabu (3/1/2024). 

Adrianus menambahkan, kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan kliennya yang dilakukan oleh mantan pacarnya, APP. 

"Kondisi klien kita terpukul dan malu, tidak mau keluar rumah dengan dampak yang dibuat oleh mantan pacarnya. Klien saya mengalami depresi berat karena perbuatan mantan pacarnya. Harapan kita kepada pihak berwajib khususnya Polrestabes Medan untuk diproses ini dan diungkap. Tangkap pelakunya," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Video syur yang memperlihatkan seorang wanita bertelanjang dada sempat viral di media sosial Facebook. Video tersebut di posting oleh akun Facebook Dewi Teror yang diduga kuat milik mantan pacar berinisial AP yang tidak terima di putus. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Andrianus Nazara, SH kepada wartawan. Tak terima, korban bersama kuasa hukumnya pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Ironisnya, akibat aksi bejat pelaku korban mengalami depresi dan malu keluar rumah. 

"Kita saat ini di Polrestabes Medan melaporkan tindak pidana UU ITE tentang Pornografi yang dilakukan oleh akun Facebook Dewi Teror yang diduga kuat dilakukan mantan pacar klien saya," ujar Kuasa Hukum korban, Andrianus Nazara, SH kepada wartawan, Senin (11/12/2023). 

Andrianus menceritakan bahwa aksi bejat pelaku terjadi karena korban memutus hubungan dengan terlapor. Saat itu, pelaku pun mengancan akan menyebar rekaman video "syur" korban. 

"Jadi menurut pengakuan dari klien saya, mereka sudah pacaran selama setahun. Namun karena kelakuan pelaku, akhirnya klien saya meninggalkan mantannya. Saat itulah mantan pacar klien saya mengancam akan menyebarkan video-video selama mereka berpacaran ke media sosial," tambahnya. 

Lalu Andrianus menambahkan, setelah viralnya video syur tersebut, pelaku sempat mengancam akan kembali menyebarkan video syur lainnya. 

"Oleh sebeb itu kita melaporkan ini, diduga yang dilakukan oleh mantan pacar kliennya. Dan ini sudah disebarkan ke media sosial. Kami berharap pihak Kepolisian untuk menangkap pelaku tersebut," harapnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini