Ngeriii!!! Keponakan Tega Aniaya Bibinya Yang Sudah Lansia

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Herlina Br Marpaung (67) warga Jalan Sering, Medan Tembung kesal bukan kepalang. Pasalnya ia dianiaya 2 orang keponakannya yang juga berprofesi seorang Advokat. Ironisnya, terlapor juga diduga merampas tanah warisan almarhum suaminya. 

Hal ini disampaikan oleh korban saat ditemui di Mapolrestabes Medan. Herlina mengatakan bahwa selain dia, anak dan menantunya juga dianiaya kedua pelaku. 

"Kemarin kita dikeroyok di sawah, saya gak senang. Saat itu saya menanam padi, tiba-tiba dia datang mengusir, katanya bukan tanah saya. Kami gak mau dia bersikeras. Dipukulnya lengan saya ini sampai sakit. Lalu anak dan menantu saya juga dipukulnya," ujar korban kepada wartawan, Kamis (30/11/2023). 

Herlina menambahkan, pelaku berjumlah 2 orang yang keduanya merupakan keponakannya dan juga pernah sebagai Kuasa Hukumnya. 

"Lalu saya bilang, mari tanahku, suratku, itu warisan dari suamiku. Lalu katanya Gak ada, gak ada lagi, itu katanya," ucapnya menirukan ucapan pelaku. Saya berharap kedua pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku," harapnya. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban, Rustam Hamonangan Tambunan menjelaskan bahwa klien dituduh menggarap sawah dilahannya yang sudah digarap sejak tahun 1980.

"Pelaku adalah oknum advokat yang dulu merupakan kuasa hukum korban memberikan somasi kepada ahli waris lainnya untuk jual beli tanah. Ternyata sekarang dia mengaku itu tanah dia," terangnya. 

Rustam menambahkan, sebelum terjadi penganiayaan, kedua pelaku kerap melakukan intimidasi kepada korban. Sehingga akhirnya tanggal 15 Oktober 2023 Pukul 12 30 WIB, pelaku nekat menganiaya korban. 

"Ada 2 lagi korban dan pelakunya juga 2 orang berinisial FIS dan OP. Pelaku keponakan semuanya," terangnya. 

Rustam menjelaskan bahwa kliennya selama ini menggarap tanah Opung Wismar Hutagaol, yang tercatat surat tanahnya tahun 1974 dan belum dipecahkan. Dimana surat saat ini berada ditangan salah satu alih waris Alm W Hutagaol. 

"Mungkin dalam kesempatan itulah oknum memalsukan warkah-warkah atau menciptakan SHM atas nama dia. Namun nanti terbitnya SHM atas nama dia, kita akan selidik. Apabila ada keterangan palsu tanda tahgan palsu dan segala macam akan kami laporkan semua Proses hukum," ancamnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini