Firli Bahuri Diperiksa Kembali Pada Rabu Desember 2023

Editor: Dian author photo

Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka Rabu 6 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut agenda tersebut merupakan pemeriksaan tambahan yang telah diperiksa pada Jumat 1 Desember 2023. Firli bakal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB para hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Trunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu 3 Desember dan telah diterima oleh yang bersangkutan.

Pada pemeriksaan Jumat 1 Desember 2023 di Bareskrim Polri, Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam lamanya sekitar pukul 8.30 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Dia tidak ditahan.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjelaskan secara gamblang mengapa Firli belum ditahan. Dia hanya menjelaskan perkembangan tim penyidik yang memangani perkara itu.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik. Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan ya," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sambungnya. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini