Polisi Periksa 27 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Peras SYL

Editor: Dian author photo

Jakarta - Polisi telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi untuk mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Puluhan saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11).

"Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi dan 5 orang ahli," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (5/11).

Ade mengatakan dari 67 saksi yang diperiksa itu 11 di antaranya merupakan pegawai KPK. Selain itu, beberapa saksi lainnya yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara itu, untuk lima saksi ahli yang telah dimintai keterangan, tiga di antaranya merupakan ahli pidana serta ahli mikro ekspresi dan ahli hukum acara.

"Dan satu lagi tambahan ahli hukum acara kita libatkan lagi, saat ini penyidik tengah melakukan koordinasi awal," ucap Ade.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada 26 Oktober lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

Teranyar, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Firli yang rencananya akan dilakukan pada Selasa (7/11). Setelahnya, penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka. (CNN)


Share:
Komentar

Berita Terkini