Penggunaan Air Tanah dan Sungai Harus Izin dari Kementerian ESDM Berlaku Mulai 2027

Editor: Dian author photo
Gambar ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan aturan penggunaan air tanah dan sungai harus izin dari mereka baru mulai berlaku efektif pada 2027.

Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyebut ada waktu sekitar 3,5 tahun sebelum aturan wajib izin diberlakukan kementeriannya. Dengan kata lain, sanksi juga baru akan mengikat pada paruh pertama 2027 mendatang.

"Kita mencoba meramu seluruh keputusan menteri yang ada, baik untuk usaha dan nonusaha menjadi satu peraturan menteri yang komprehensif. Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya," katanya dalam konferensi pers.

Menurutnya, saat ini pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait masih membahas aturan turunan pengelolaan air tanah dan sungai. Ia menyebut bakal ada peraturan menteri yang menjelaskan secara rinci terkait perizinan, denda, hingga sanksi.

Pemerintah baru-baru ini merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada 14 September 2023. Beleid ini membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai.

Permohonan izin kudu diajukan keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai dengan pemenuhan kebutuhan paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Kemudian, kelompok pengguna lebih dari 100 liter per bulan hingga pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Nantinya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedangkan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, Wafid menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi gerak-gerik masyarakat dalam memakai air. Ia menyebut pengelolaan yang baik diharapkan bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.

"Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/10).

"Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah," tutup Wafid.



Sumber : Antara


Share:
Komentar

Berita Terkini