Hari Ini Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Editor: Dian author photo

Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11) ini.

Firli sedianya diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya pada Selasa (7/11). Namun, Firli absen dalam pemeriksaan dengan dalih memiliki kegiatan di Aceh

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli. Surat panggilan sudah dikirim dan diterima di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/11).

"Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (13/11).

Namun, hingga Senin kemarin belum ada konfirmasi dari Firli ataupun KPK terkait kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini. Ade menuturkan belum ada pemberitahuan ke penyidik.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi pun memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. (red)


Share:
Komentar

Berita Terkini