Polsek Simpang Empat RJ Kasus Penganiayaan |
TANAH KARO - Kapolsek Simpang IV AKP Ahmad Ridwan Harahap memediasi atau Restorative Justice (RJ) tindak pidana penganiayaan di Aula Pur Pur Polsek Simpang IV, Simpang Empat, Karo, Kamis (12/10/2023)
Korban penganiayaan, Salomo Christian Sembiring (53) membuat pengaduan no: LP/B/43/IX/SPKT/2023/ Polsek Simpang Empat tertanggal 19 September yang lalu terhadap pelaku Malem Ateta Ginting (57)
Aparat telah melakukan proses penyelidikan sesuai dengan Undang Undang no 2 Tahun 2002 dan peraturan kepolisian no 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana
Langkah Langkah yang dilakukan aparat penyidik telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan belum ditemukan kendala penanganan dalam perkara, melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi Bahagia Surbakti dan Suasa Tarigan, mengirimkan permintaan visum et revertum ke Puskesmas Simpang Empat serta melakukan gelar perkara.
Tapi sebelum dilanjutkan dugaan penganiayaan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak di mediasi oleh pihak Polsek dengan dihadiri kepala desa Kuta Tengah Josua Ginting dan pihak keluarga serta Babinkamtibmas Bripka Junius Ginting
Hal itu disampaikan Kapolsek Simpang Empat, AKP. A.Ridwan Harahap SH kepada wartawan, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak akan melanjutkan permasalahan ke jalur hukum karena masih memiliki hubungan keluarga serta pihak pelaku memberikan biaya pengobatan kepada korban.
"Semoga kedua belah tetap menjaga kekeluargaan dan tidak lagi melakukan perbuatan yang serupa dan tetap menjaga perdamaian, kerukunan antar warga," himbau Ridwan. (Abet)