Kebocoran Data Masih Tinggi, Pemerintah Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi

Editor: Dian author photo
Gambar ilustrasi.

Jakarta - Dalam acara National Cybersecurity Connect 2023, Kamis (26/10/2023), Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota Komisi I DPR, mengungkapkan isu digital mengalami disrupsi pada tahun 2020.

Sejak saat itu, infrastruktur digital berkembang sangat cepat. Bahkan, sektor ekonomi digital mengalami kenaikan yang pesat.

Paling terbaru di tahun 2023 ini, sebanyak 15 juta data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) bocor dan sebanyak 34 juta data paspor Indonesia terekspos.

Mengenai serangan tersebut, Bobby mengatakan, “pihak pemerintah memastikan instrumen negara untuk mengatur serangan ini.”

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Kolonel Sus Trisatya Wicaksono, Kepala Bidang Operasi Siber Kementerian Pertahanan RI, menjelaskan, “data pribadi merupakan data perseorangan teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya melalui sistem elektronik atau nonelektronik.”

“Indonesia menjadi negara ke-180 di dunia memiliki undang-undang data pribadi. Undang-undang ini sudah sesuai standar Uni Eropa. Meskipun saat ini pengawasannya di bawah pengawasan negara,” ungkap Bobby.

Setiap aktivitas warga di dunia digital selalu berkaitan dengan data pribadi. Dan pemanfaatan data pribadi tersebut perlu dikelola dengan baik dan akuntabel.

Terutama, di masa sekarang ini, penggunaan data pribadi semakin banyak karena besarnya jumlah pengguna internet dan pesatnya pertumbuhan digital startup.



Sumber: Liputan6
Share:
Komentar

Berita Terkini