Warga Batubara Diduga Ditipu Anggota Dewan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Hampir 2 Tahun Laporannya "Jalan Ditempat"

Editor: Redaksi1 author photo
Fendi Luaha, SH : "Apakah karena terlapor anggota dewan, lalu laporan masyarakat di Polres Batubara tidak ditindak lanjut"
MEDAN - Kuasa Hukum Azhar, Fendi Luaha, SH kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Batubara. Pasalnya laporan pengaduan dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan kliennya hampir 2 tahun terkesan "Jalan Ditempat". Ironisnya terlapor yang disebut-sebut merupakan anggota Dewan di Kabupaten Batubara berinisial RS dan rekannya SN, hingga saat ini masih bebas berkeliaran. 

"Saya Fendi Luaha, Kuasa Hukum Azhar merasa kecewa dengan penyidik Polres Batubara dimana laporan klien kami atas nama Azhar tidak ada kepastian hukum. Laporan dari tahun 2022 hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya," ujar Kuasa Hukum Azhar, Fendi Luaha, SH kepada wartawan, Senin (11/9/2023). 

Fendi menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan proyek Pasar Rakyat Pagurawan yang mangkrak. Dimana terlapor meminjam modal untuk melanjutkan proyek pasar tersebut. 

"Karena proyek pasar rakyat itu mangkrak, terlapor butuh modal. Saat itulah terlapor memohon bantuan kepada klien saya, Azhar. Sehingga proyek tersebut dapat dilanjutkan dan diselesaikan," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, kliennya merugi hingga Rp 460 Juta. Fendi berharap pihak Polres Batubara segera menetapkan status tersangka kepada terlapor. 

"Terlapor adalah RS dan S, RS ini adalah Anggota Dewan. Apakah karena terlapor anggota dewan, lalu laporan masyarakat di Polres Batubara tidak ditindak lanjut," katanya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes mengatakan akan mengecek laporan tersebut. 

"Trims infonya. Nanti saya cek," ujarnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini