MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di penginapan OYO, Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Denai, Senin (20/10/2025).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu M. Yusuf Dabutar, S.H., beserta anggotanya setelah penyelidikan selama lebih dari dua bulan.
Korban, Erika Marlina br Sirait (32), warga Jalan SM Raja, Komplek Kehutanan, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, melaporkan kejadian melalui laporan polisi nomor LP/B/697/X/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Peristiwa dimulai ketika korban dan pasangannya menginap, memarkir sepeda motor Honda Beat putih (nomor polisi BM 5254 GAH) dan lupa mencabut kunci kontak. Setelah checkout, kendaraan itu hilang. Pengecekan CCTV menunjukkan sepasang tamu penginapan mengambil kunci dan membawa kabur motor.
Pelaku pertama, “NN” (21), ditangkap saat memangkas rambut pelanggan di Jalan Denai, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari interogasi, dia mengakui bersekutu dengan residivis “DIS” (30). Saat penangkapan, DIS melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tembakan terukur di kaki kanan untuk melumpuhkannya. NN diamankan tanpa perlawanan. Penadah berinisial Y masih menjadi DPO.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rom)
