Surat Palsu Teregistrasi Di Kecamatan? Dedi Suheri, SH Akan Lapor Camat Sibolangit Dan Kades Martelu Ke Polisi

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Masih ingatkah dengan kasus oknum Sekretaris Desa Martelu, JRT yang nekat menggelapkan uang jual beli tanah milik Jaya Mulyadi hingga merugi milyaran rupiah? Melalui Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri, SH akan melaporkan oknum Camat Sibolangit dan oknum Kepala Desa Martelu ke Polisi karena diduga meletakkan keterangan palsu pada akta otentik dimana diatur pada Pasal 266 KUHPidana dan dugaan Surat Palsu sesuai Pasal 263 KUHPidana. 

"Kita melihat ada kejanggalan di dalam surat-surat ini, namun anehnya surat ini teregistrasi dan terdaftar di Kecamatan. Namun saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa Martelu, dinyatakannya seluruh tandatangannya di palsukan oleh oknum Sekdesnya," ujar Kuasa Hukum Jaya Mulyadi, Dedi Suheri, SH kepada wartawan. 

Dedi menambahkan, dari surat yang dikeluarkan terlihat dalam tandatangan Kades disertakan stempel Desa Martelu. Namun herannya, hingga sampai saat ini Kades tidak melaporkan oknum Sekdesnya dengan alasan tidak mau ribet dan tidak mau membuat laporan. 

"Jelas, kalo dikatakannya palsu harus dibuktikannya. Kalo tidak ada keberatan artinya tanda tangan ini benar. Lalu ada tandatangan camat dan registrasi camat lengkap dan tanda tangan penjual. Jadi ada kelemahan administrasi yang merugikan pada klien kita hingga Milyaran Rupiah. Seharusnya Camat dan Kades melakukan evaluasi sebelum menandatangani dan meregistrasi," katanya. 

Lalu Dedi menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah melaporkan oknum Sekdes, JRT ke Polrestabes Medan dan akan juga melaporkan oknum  Camat Sibolangit dan oknum Kades Martelu ke Polisi dengan dugaan meletakkan keterangan palsu pada akta otentik dimana diatur pada Pasal 266 KUHPidana dan dugaan Surat Palsu sesuai Pasal 263 KUHPidana. 

"Ini surat seolah-olah asli didalamnya terdapat hal-hal palsu. Jadi kita akan melaporkan oknum Camat Sibolangit dan Kades Martelu selama mereka tidak membuktikan bahwa ini palsu tandatangannya dengan bukti labfor. Namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan oknum Sekdes ini," terangnya. 

Dedi menduga adanya permainan dalam penerbitan surat pelepasan hak atas tanah dengan cara ganti rugi dan banyaknya oknum-oknum yang terlibat. 

"Maka kita berharap pihak Kepolisian mengusut tuntas apakah ada oknum-oknum yang terlibat sehingga surat-surat yang tidak jelas kebenarannya bisa diterbitkan dan teregistrasi di Kecamatan," harapnya. 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepada Kepala Desa Martelu hingga saat ini tidak membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Sekretaris Desa (Desa) Martelu Kecamatan Sibolangit berinisial JRT dilaporkan warga ke Polrestabes Medan karena diduga menipu dan menggelapkan Milyaran Rupiah uang jual beli tanah. Ironisnya lagi, untuk memuluskan aksinya, pelaku juga diduga nekat memalsukan sejumlah tandatangan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini