Oknum Sekdes Martelu Sibolangit Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Bawa Kabur Uang Jual Beli Tanah

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Seorang oknum Sekretaris Desa (Desa) Martelu Kecamatan Sibolangit berinisial JRT dilaporkan warga ke Polrestabes Medan karena diduga menipu dan menggelapkan uang jual beli tanah Milyaran Rupiah. Ironisnya lagi, untuk memuluskan aksinya, pelaku juga nekat memalsukan sejumlah tandatangan. 

Menurut informasi, aksi tak terpuji oknum sekdes ini bermula saat korban yang hendak membeli 2 objek tanah di Desa Martelu. Saat itu korban bertemu dengan terlapor yang merupakan Sekdes di Desa Martelu Kecamatan Sibolangit. Mengetahui pelaku adalah seorang Sekretaris Desa, korban pun mempercayai dan menyerahkan kepengurusan jual beli tanah tersebut. Namun saat waktu yang dijanjikan dan menerima surat pembelian pada 13 April 2023, korban yang hendak menguasai objek tanah tersebut terlibat keributan dengan pemilik tanah. Saat itulah terbongkar bahwa oknum sekdes JRT tidak menyerahkan uang jual beli tanah kepada pemilik tanah. Parahnya lagi, surat pelepasan hak atas tanah dengan cara ganti rugi diduga dipalsukan pelaku dengan memalsukan tanda tangan pemilik tanah. Akibatnya korban merugi hingga Milyaran Rupiah. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. 

"Terbongkarnya kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Martelu ini terjadi saat korban menerima surat pelepasan hak atas tanah dan ganti rugi yang dikeluarkan Camat Sibolangit. Dimana pemilik tanah datang ke Kecamatan dan keberatan dengan surat tersebut dan menyatakan dia tidak pernah melakukan tanda tangan jual beli," ujar Kuasa Hukum korban, Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Selasa (1/8/2023). 

Dedi menambahkan, dari keterangan pemilik tanah, ia tidak pernah menerima uang jual beli tanah dan tanda tangan di surat Camat tersebut dipalsukan oleh oknum sekdes tersebut. 

" setelah ditanyakan, ternyata berdasarkan keterangan pemilik tanah tersebut oknum sekdes tersebut memalsukan semuanya," terangnya. 

Dedi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum Sekdes JRT tersebut ke Polrestabes Medan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. 

"Harapan kita kepada pihak Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan ini dan menetapkan tersangka dan segera menangkap oknum sekdes tersebut," harapnya. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini