Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap 2 Pengedar Ganja di Desa Gurusinga Berastagi

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap 2 orang pengedar   ganja di Desa Gurusinga, Berastagi, Karo, Kamis (13/7/2023). Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 7 paket ganja. 

"Hasil lidik membuahkan hasil, berhasil kita amankan berikut dengan Barang Bukti Ganja, kemudian berhasil kita kembangkan  lagi dan dapat lagi 1 pelaku terkait atas tindak pidana narkotika jenis ganja," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Tobing, Minggu (16/7/2023).

Pelaku pertama seorang laki laki dewasa berhasil ditangkap pada Kamis (13/7), sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Gurusinga, tepatnya di pinggir jalan Perladangan Genting.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dari salah seorang pelaku berinisial BT (42) dengan barang bukti 7 paket ganja. 

"Ada juga bungkusan kertas timah rokok berisikan ganja siap pakai dengan berat netto 1,5 gram yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku dan ditemukan sekitar 5 meter dari posisi pelaku ditangkap," tambah Henry. 

Dari hasil interogasi yang dilakukan, terduga BT menerangkan, bahwa memperoleh ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial PT.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan juga barang bukti berupa ganja dengan berat 1,01 Gram di wadah tempurung kelapa. 

"Keduanya mengaku sebagai pemilik.  Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini