Ketua PBH Peradi DS Serius Kawal Kasus Pasutri Meleles Ubi Sisa Panen Di Polsek Firdaus

Editor: Redaksi1 author photo
SEI RAMPAH - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deliserdang, Dedi Suheri, SH menegaskan bahwa pihaknya serius mengawal kasus Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang dilaporkan Centeng Kebun Sidodadi, Sei Rampah ke Polsek Firdaus Polres Sergai karena meleles ubi sisa panen untuk membeli beras. 

"Ada apa? Kenapa masyarakat miskin yang hanya mengorek sisa-sisa ubi hanya untuk mencari tambahan untuk membeli beras? Jelas hal ini aneh, maka kita akan dampingi kasus ini melalui PBH PERADI Deliserdang sampai tuntas," ujar Ketua PBH Peradi DS, Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Selasa (11/7/2023). 

Dedi meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera  memperhatikan kasus ini dan mengevaluasi kembali Pasal 365 yang dituduhkan kepada kliennya, Erna Br Siahaan. 

"Poldasu agar mengevaluasi kembali ini, Pasal 365. Supaya apa? Menakut-nakuti  masyarakat miskin? Kami hadir untuk masyarakat miskin baik di Kabupaten Sergai, Kabuopaten Deliserdang maupun di Kabupaten Tebing Tinggi," katanya. 

Ia kembali menegaskan bahwa PBH Peradi Deliserdang akan memantau kasus ini secara maksimal dan akan melaporkan terhadap oknum-oknum yang diduga menjadi backup perkebunan untuk menakut-nakuti masyarakat di daerah perkebunan tersebut. 

"Kita akan memantau kasus ini secara maksimal dan akan melaporkan terhadap oknum-oknum yang diduga menjadi backup perkebunan untuk menakut-nakuti masyarakat di daerah perkebunan tersebut," tegas Dedi mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Proses penyidikan Polsek Firdaus terhadap pasutri asal Dusun III, Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Sei Rampah terkesan dipaksakan. Pasalnya surat laporan pengaduan pelapor yang disebut-sebut Centeng Kebun  bersamaan dengan surat pemanggilan terhadap pasutri Erna Br Siahaan dan suaminya, Muslim. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH. Ia menegaskan bahwa ia ada melihat kejanggalan dan menduga adanya  kriminalisasi terhadap pasutri tersebut. 

"Mengapa di Polsek Firdaus ini satu hari melapor bisa satu hari dipanggil? Apakah prosedurnya seperti itu? Jelas hal ini kita melihat ada kejanggalan dan diduga kriminalisasi," ujar Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH saat mendampingi pasutri bersama Ikhwan, SH, Minggu (9/7/2023). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini