Gardu Listriknya Dibongkar Paksa! Gery Sutjipto Akan Lapor Ke Polda Sumut

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Pembongkaran paksa gardu listrik di gudang salah seorang warga Jalan Ladang No 26, Kedai Durian, Medan sangat merugikan Gery Sutjipto hingga ratusan juta rupiah. Tak terima, ia akan melaporkan beberapa orang oknum pekerja PLN ke Polda Sumatera Utara. 

Hal ini disampaikan oleh korban, Gery Sutjipto. Ia menjelaskan bahwa gardu listrik tersebut dipasangnya setelah melalui mekanisme permohonan pemasangan gardu listrik dengan mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah. 

"Pembayaran permohonan pemasangan gardu listrik itu pada 23 Januari 2020 lalu, saya diharuskan membayar Rp 155 Juta. Tapi sekarang tiba-tiba dibongkar tanpa ada pemberitahuan atau surat resmi," ujar Gery Sutjipto didampingi keluarganya Jhoni. 

Jhoni juga menambahkan bahwa saat pemasangan gardu listrik tersebut, keluarganya telah mengeluarkan biaya hampir Rp 400 Juta, dengan pengeluaran biaya-biaya lainnya. 

"Katanya gardu di putus perintah dari PLN Jalan Listrik, kami keberatan perbuatan ini, soalnya tanpa ada surat pemberitahuan yang jelas. Kami pasti akan laporkan ke pihak berwajib, atas pembongkaran gardu tersebut. 

Jhoni menjelaskan bahwa pembongkaran gardu tersebut tanpa pemberitahuan kepada pemilik gudang. 

"Tidak ada pemberitahuan. Mereka juga tidak ada menunjukkan surat pembongkaran. Kita ini masih mau pakai, pemasangan ini kita sudah habis Rp 400 Juta," katanya terlihat kesal. 

Dilokasi yang sama, Zulkifli yang mengaku sebagai pengawas dari PLN Jalan Listrik ketika dikonfirmasi apakah memiliki surat perintah, ia tidak mampu menunjukkan surat apa pun. 

"Suratnya lagi di Jalan. Tadi ada surat karena gak ada kami kasih pemberitahuan ke Desa. Tadi ada, cuma pakai online," katanya. 

Lalu, saat dikonfirmasi apakah jabatannya, Zulkifli mengaku sebagai pengawas pembongkaran gardu tersebut. 

"Saya pengawas pembongkaran ini dari PLN Jalan Listrik," tambahnya sambil berlalu. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini