Usai Laporkan Penyidik Ke Propam, Adlin Ginting Bakal Laporkan Oknum Advokat Ke Organisasinya

Editor: Romeo galung author photo
F/: Advokat M Adlin Ginting
MEDAN - M Adlin Ginting (44) warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor bersama Kuasa Hukumnya, Wildan Areza, SH dan Heri Kusnanto, SH akan melaporkan oknum Advokat, AL karena diduga telah menggelapkan uang Succes Fee sebesar Rp 295 Juta ke organisasi advokatnya. 

"Hari ini kita sudah melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke Propam Poldasu karena melalaikan laporan saya hingga 1,5 tahun. Maka tindak lanjutnya, saya juga akan melaporkan AL ke organisasi advokatnya," ujar Adlin Ginting kepada wartawan, Kamis (1/6/2023). 

Adlin menambahkan, ia terpaksa melaporkan AL karena tidak ada niat baik dari oknum advokat tersebut untuk menyelesaikan permasalahnnya. 

"Insyaallah, jika tidak ada halangan Senin kita laporkan ke OA nya," tegasnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, M Adlin Ginting (44) kesal bukan kepalang. Pasalnya uang success fee sebesar Rp 295 Juta miliknya diduga digelapkan rekan kerjanya yang diketahui seorang oknum Advokat berinisial AL.

"Kejadiannya itu 1,5 tahun lalu, pada Jumat (5/11/2021). Saat itu ada perkara dari klien kita yang sudah dilaksanakan dengan baik artinya selesai perkara tersebut. Kemudian uang success fee yang sudah menjadi kesepakatan itu tidak diserahkan kepada kita, maka daripada itu kita mensomasi klien kita yang berisi mengapa perkara sudah selesai tapi succes fee belum diberikan," ujar korban, M Adlin Ginting kepada wartawan, Jumat (26/5/2023). 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini