Sidang Kasus David William Yang Sedang Viral! (5) Orangtua David-William Jelaskan Anaknya Melawan Karena Abangnya Diancam Bunuh Preman

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Orangtua terdakwa kasus pembacokan David-William, Siu Lin  membeberkan sejumlah fakta kejadian, ia mengatakan bahwa perkelahian antara William dan Usop bermula dari gerombolan preman yang meminta uang kepada anaknya saat pindah rumah. 

Ironisnya, gerombolan preman yang tidak diberikan "Uang Pindah" menjadi emosi dan mengancam akan membunuh jika tidak diberikan uang. Hal tersebut terlihat dari video yang sempat di rekam Vinson. 

"Anak saya kan si Vinson mau pindah rumah, jadi tanggal 6 rehab rumah untuk buat kamar. Jadi datang segerombolan preman untuk minta-minta duit gitu. Katanya kalo pindah rumah harus bayar sama orang ini. Jadi hari itu anak saya tidak bawa dompet, jadi anak saya bilang gak bawa dompet jadi gak kasih. Dikasih Rp 10 Ribu gak terima. Lalu di videokan sama anak saya preman-preman itu (Vinson), lalu preman itu pergi," ujar Ibu terdakwa, Siu Lin kepada wartawan, Senin (5/6/2023). 

Siu Lin menambahkan, setelah rehab rumah selesai, tepat tanggal 17 Agustus, Vinson kembali mengangkat tilam kerumah baru. Namun dilokasi Vinson dicegat para preman dengan alasan tidak boleh parkir ditanah kosong. 

"Jadi di bilang sebentar aja aja bang, "gak boleh, gak boleh parkir disitu". Setelah mau dimasukkan, pelaku cakap kotor memaki anak saya, jadi anak saya setelah antar tilamnya putar balik samperin nanya. Lalu anak saya ditumbok masih duduk diatas kereta," tambahnya. 

Lalu, Siu Lin menjelaskan, Vinson sempat menyuruh adiknya David untuk mengambil Hanphone untuk merekam kejadian. Namun karena tidak ditemukan, David pulang kerumah. 

"Sebelum kejadian anak saya sempat menghubungi saya namun tidak terangkat. Lalu saat itu William bertanya, dan mengetahui Kokonya dipukul preman. Lalu william inisiatif karena sebelumnya ia mendengar abangnya tanggal 6 kemarin diancam bunuh. Jadi william tahu abangnya dipukul jadi bawa pedang pajangan, untuk jaga-jaga, lalu keluarlah sama dengan William," terangnya. 

Kemudian, David juga membawa Air Softgun untuk berjaga-jaga. Sesampainya dilokasi, korban marah melihat William membawa Samurai. 

"Setelah itu William bilang aku bukan sama acek, mana preman itu. Preman itu kok pukul Koko saya. Itulah acek itu langsung cekik Willi, william menangkis. Acek itu gak senang, keseberang diambilnya batu, jadi David melihat acek ambil batu, langsung menodongkan softgun ke Acek agar jangan melempar," kata Siu Lin. 

Korban sempat masuk kedalam rumah, namun kembali keluar membawa besi panjang hendak menyerang. Dalam CCTV terlihat warga menggunakan baju merah menahan korban. 

"Tiba-tiba acek menyerang, sempat ditahan warga yang pakai baju merah, tapi lepas. Karena mau kena abangnya, william dorong abangnya lantas kena tangannya koyak. Lalu terjadilah perkelahian satu lawan satu," beber Siu Lin. 

"Anak saya langsung dijemput Polsek Percut Seituan, jadi dari perkelahian anak saya gak kemana-mana. Ketiganya ditahan, karena Vinson gak ngapa-ngapain jadi dipulangkan saya sempat ada ambil video semua," cerita Siu Lin. 

Siu Lin merasa kecewa dengan tuduhan anaknya melakukan pengeroyokan terhadap korban karena jelas di CCTV tidak ada pengeroyokan. 

"Jadi tuduhan pengeroyokan saya sangat sesalkan, jelas-jelas di CCTV tidak ada pengeroyokan, lagian pun nampak dari CCTV si Vinson bolak-balik meluk adeknya dan si David melerai acek untuk masuk kedalam rumah. Tapi kenapa bisa dimasukkan Pasal 170?," sesalnya. 

Siu Lin berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan terhadap kasus yang menimpa anaknya. 

"Harapan saya tidak minta anak saya lepas, memang anak saya bersalah, karena bawa pajangan pedang itukan? Ya tetap anak saya ada salah, saya minta maaf sama keluarga korban, kita juga sudah beberapa kali minta damai tapi mereka tidak mau damai," katanya. 
Diberitakan sebelumnya, David Nicholas dan William Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

Hal ini pun mendapat reaksi dari Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Romy A Tampubolon. Ia sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Pasalnya surat tuntutan yang dibacakan terkesan memaksakan dan mengarahkan ke Pasal 170 yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dimana pelaku pembacokan hanya 1 orang yaitu "Baju Putih". (Rom)

BERSAMBUNG.....
Share:
Komentar

Berita Terkini