Laporan Mandek 7 Bulan, Polres Tanjung Balai Kesulitan Hadirkan 'RAS' Bandar Arisan Bodong

Editor: Redaksi1 author photo
F/:Korban Bandar Arisan Bodong , Mariani 
Mariani : "Saya mau pelaku segera ditangkap, korbannya sudah banyak"
MEDAN - Satreskrim Polres Tanjung Balai belum mampu menghadirkan terlapor Bandar Arisan Bodong, RAS untuk dimintai keterangannya terkait kasus penipuan dan penggelapan. Namun, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio mengatakan sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Saksi. 

Ia menjelaskan bahwa saat kasus yang dilaporkan Mariani (42) warga Jalan Rel Kereta Api Link II, Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai telah memasuki sidik dan terlapor beratatus Saksi. 

"Sudah sidik status saksi, Surat Perintah membawa sudah kita keluarkan dan Daftar Pencarian Saksi juga sudah diterbitkan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio, Rabu (31/5/2023). 

Eri juga sudah menghimbau keluarga terlapor untuk membujuk RAS menyerahkan diri. 

"Sudah kita himbau agar menyerahkan diri, sudah kita sampaikan kepada keluarganya," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, pelapor, Mariani berharap pelaku segera ditangkap untuk mrmpertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Saya mau pelaku segera ditangkap, korbannya sudah banyak," harapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kembali, Mariani (42) warga Jalan Rel Kereta Api Link II, Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai mendatangi Polda Sumut.  Kedatangannya adalah untuk mengadukan nasibnya, dimana laporan pengaduannya yaitu kasus Penipuan dan Penggelapan di Polres Tanjung Balai sudah 7 bulan "Jalan Ditempat". 

Parahnya lagi, sampai saat ini pelaku  belum juga ditangkap. Mariani yang mewakili puluhan warga lainnya berencana akan melaporkan  kasus ini ke Menkopolhukam, Mabes Polri dan akan melakukan aksi demo ke Polres Tanjung Balai. 

"Jadi, kasus ini sudah 7 bulan yang lalu saya laporkan ke Polres Tanjung Balai. Namun sampai sekarang masih belum ada perkembangannya. Masih jalan ditempat, saya meminta penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menangkap pelaku," ujar korban, Mariani kepada awak media, Senin (29/5/2023) siang di Mapolda Sumatera Utara. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini