Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa Bukti CCTV Tidak Dimasukkan Dalam Amar Putusan! William-David Di Vonis 7 Dan 5 Tahun Penjara

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum William-David, Rahmad Romy Tampubolon kecewa denga putusan Majelis Hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman 7 tahun dan 5 tahun tanpa memasukkan bukti CCTV dalam pembacaan amar putusan, Selasa (13/6/2023). 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum William-David, Rahmad Romy Tampubolon, SH kepada wartawan. Ia dan keluarga terkejut dengan putusan tersebut. 

"Kita sudah sama-sama mendengarkan putusan daripada Hakim yang menangani kasus ini, yang mana kita sebagai Penasehat Hukum dan keluarga sangat terkejut dengan putusan hakim," ujarnya. 

Romy kecewa dengan putusan Hakim yang tetap mengacu pada Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana sehingga kliennya di vonis 7 tahun dan 5 tahun. 

"Yang kami harapkan dan pikirkan lari dari jangkauan kami, yang mana Hakim dalam putusan ini tetap mengacu pada Pasal 170 Ayat 2 yang mana tadi sama-sama kita dengarkan William Charles 7 tahun dan David Nikolas 5 tahun," katanya. 

Terlebih lagi, dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim tidak memasukkan bukti CCTV di lokasi kejadian. 

"Ini menjadi pertanyaan kami., tapi kita sudah tahu hasilnya, maka nanti kita akan melakukan tindakan kedepan berikutnya seperti apa, hasil dari putusan hari ini. Dan untuk banding masih pikir-pikir dulu, karena kita dikasih waktu 7 hari setelah putusan ini," tegas Romy mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, David Nicholas dan William Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023). (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini