Dinilai Tidak Sesuai Fakta Sidang, Tuntutan JPU 9 Tahun Kepada David-William Terkesan Dipaksakan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Penasehat Hukum William dan David, Rahmad Romi A Tampubolon, SH kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya surat tuntutan yang dibacakan terkesan memaksakan dan mengarahkan ke Pasal 170 yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dimana pelaku pembacokan hanya 1 orang yaitu "Baju Putih". 

"Jadi kami benar-benar sebagai Penasehat Hukum dan keluarga sangat kecewa. Disini kami menilai tidak ada lagi ketidakadilan yang dibacakan oleh JPU. Waktu sidang kemarin kita sudah menunjukkan dan mempertontonkan dihadapan Majelis Hakim, bahwa video CCTV tersebut jelas yang berkelahi antara William dan Usop Suripto," ujar Kuasa Hukum David William, Romy Tampubolon, SH di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5/2023). 

Romy menambahkan bahwa saat ini ia diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan untuk melakukan Pledoi (Nota Pembelaan). 

"Kami diberikan kesempatan hingga tanggal 6 ini. Harapan kami setelah pledoi ini, Hakim sebagai pemutus, wakil tuhan harus lebih cermat melihat, bukan hanya mendengarkan, tapi melihat lagi hati nurani tentang siapa sebenarnya pelaku sebenarnya," tambahnya. 

Dari pembelaannya, Romi menebaskan bahwa pihaknya tidak meminta kedua terdakwa dibebaakan, namun ia meminta ditegakkannya keadilan. 

"Kami sebagai kuasa hukum tidak meminta David-William dibebaskan, kami hanya minta ditegakkan keadilan. Dari awal hingga sekarang david di intervensi sampai adanya tuntutan 9 tahun, yang mana Pasal 170 itu dinyatakan oleh JPU" tegasnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini